Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penggunaan UP KKPD, Kuasa BUD mempunyai tugas dan wewenang: a. menyiapkan surat perjanjian penggunaan KKPD dengan Pemegang KKPD; b. melakukan penelitian besaran/proporsi UP KKPD; c. menyiapkan surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD; d. melakukan pencatatan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP, pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKPD, dan besaran/perubahan besaran/perubahan proporsi UP KKPD ke dalam kartu pengawasan UP KKPD; e. melakukan verifikasi atas SPM GU KKPD yang diajukan oleh PA; f. mengembalikan SPM GU KKPD kepada PA dalam hal SPM GU KKPD tidak memenuhi persyaratan; g. menerbitkan SP2D GU KKPD; h. melakukan koordinasi dengan SKPD, terkait percepatan penyelesaian tagihan KKPD yang belum dibayarkan; i. melakukan evaluasi pembayaran dan penggunaan KKPD oleh PA/KPA; j. menyusun rekapitulasi laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran menggunakan KKPD; k. meminta SKPD untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dalam hal BUD belum menerima laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD tingkat SKPD; l. menyiapkan dan menyampaikan rekapitulasi laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD kepada PPKD selaku BUD; m. menyiapkan surat teguran dan/atau pemotongan besaran UP KKPD; n. menyiapkan perubahan surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD dalam hal dilakukan pemotongan besaran UP KKPD; dan o. menyampaikan perubahan surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD kepada PA dan Bank Penerbit KKPD dengan ditembuskan ke PPKD selaku BUD.
Your Correction