Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penggunaan UP KKPD, PPKD selaku BUD mempunyai tugas dan wewenang: a. menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit KKPD; b. melakukan pembahasan rancangan/draft perjanjian kerja sama Pemerintah Daerah dengan pejabat Bank Penerbit KKPD; c. menandatangani perjanjian kerja sama dengan pejabat Bank Penerbit KKPD; d. memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk MENETAPKAN Pemegang KKPD dan Administrator KKPD berdasarkan usulan PA; e. menyampaikan surat permohonan penerbitan KKPD kepada Bank Penerbit KKPD; f. menerbitkan surat perjanjian penggunaan KKPD dengan Pemegang KKPD; g. menyerahkan KKPD kepada Pemegang KKPD disertai berita acara serah terima KKPD dan surat perjanjian penggunaan KKPD; h. menandatangani berita acara serah terima KKPD dan surat perjanjian penggunaan KKPD setelah terlebih dahulu dilakukan penandatanganan oleh Pemegang KKPD; i. memberikan persetujuan atas permintaan kenaikan limit belanja KKPD dari Pemegang KKPD; j. melakukan penarikan KKPD karena penyalahgunaan atau keadaan tertentu; k. menerbitkan surat peringatan kepada Pemegang KKPD dalam hal terjadi penyalahgunaan KKPD; l. memberikan rekomendasi kepada kepala daerah atas permohonan perubahan proporsi besaran UP KKPD; m. memberikan persetujuan sebagian atau seluruhnya permohonan dispensasi perubahan besaran UP; n. menyusun rekapitulasi laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD; o. memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk memberikan surat teguran dan/atau pemotongan besaran UP KKPD; p. menerbitkan surat penarikan KKPD; q. menyampaikan surat penarikan KKPD kepada Bank Penerbit KKPD dengan tembusan kepada Pemegang KKPD; r. melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan KKPD agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran; s. MENETAPKAN standar operasional prosedur terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawaban KKPD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; t. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama, surat persetujuan/perubahan persetujuan besaran UP KKPD, status KKPD, jumlah dan total limit KKPD yang disetujui oleh Bank Penerbit KKPD, ringkasan belanja dan pembayaran, serta hambatan dan kendala; dan u. menyusun dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD secara triwulanan, semesteran dan tahunan secara triwulanan kepada kepala daerah.
Your Correction