Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Penerbit KKPD membebaskan SKPD dari biaya penggunaan KKPD, meliputi: a. biaya keanggotaan (membership fee); b. biaya pembayaran tagihan melalui teller, ATM, dan e-banking; c. biaya permintaan kenaikan batasan belanja (limit); d. biaya penggantian Kartu Kredit karena hilang/dicuri atau rusak; e. biaya penggantian PIN; f. biaya copy billing statement; g. biaya pencetakan tambahan lembar tagihan; h. biaya keterlambatan pembayaran; i. biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat dibayarkan; dan j. biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang bekerja sama dengan KKPD. (2) Dalam penggunaan KKPD, biaya yang dibebankan pada APBD hanya biaya materai. (3) Pengaturan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama penggunaan KKPD antara PPKD selaku BUD dengan pejabat Bank Penerbit KKPD.
Your Correction