Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 78 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA DENGAN KOTA GUNUNGSITOLI PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Batas daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara dimulai dari: a. TK 17 dengan koordinat 1˚ 15' 41.300" LU dan 97˚ 30' 24.800" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias; b. TK 17 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 18 dengan koordinat 1˚ 17' 31.314" LU dan 97˚ 28' 50.529" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 19 dengan koordinat 1˚ 17' 25.260" LU dan 97˚ 29' 21.240" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli; c. TK 19 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 20 dengan koordinat 1˚ 17' 44.743" LU dan 97˚ 29' 57.435" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 21 dengan koordinat 1˚ 19' 01.164" LU dan 97˚ 29' 24.144" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli; d. TK 21 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 22 dengan koordinat 1˚ 21' 08.420" LU dan 97˚ 28' 44.802" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai sampai pada TK 23 dengan koordinat 1˚ 20' 19.725" LU dan 97˚ 29' 34.212" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli; e. TK 23 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 24 dengan koordinat 1˚ 20' 55.932" LU dan 97˚ 30' 27.108" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 25 dengan koordinat 1˚ 22' 05.285" LU dan 97˚ 30' 33.662" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli; f. TK 25 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 26 dengan koordinat 1˚ 22' 56.644" LU dan 97˚ 29' 51.430" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 27 dengan koordinat 1˚ 23' 32.856" LU dan 97˚ 30' 27.180" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli; g. TK 27 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 28 dengan koordinat 1˚ 24' 23.652" LU dan 97˚ 31' 00.065" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 29 dengan koordinat 1˚ 24' 11.016" LU dan 97˚ 31' 14.391" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli; h. TK 29 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 30 dengan koordinat 1˚ 24' 21.988" LU dan 97˚ 31' 35.445" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 31 dengan koordinat 1˚ 24' 50.209" LU dan 97˚ 31' 38.968" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli; dan i. TK 31 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 32 dengan koordinat 1˚ 24' 46.356" LU dan 97˚ 32' 06.616" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 33 dengan koordinat 1˚ 25' 14.973" LU dan 97˚ 32' 20.969" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli.
Your Correction