Correct Article 2
PERMEN Nomor 78 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA DENGAN KOTA GUNUNGSITOLI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Batas daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara dimulai dari:
a. TK 17 dengan koordinat 1˚ 15' 41.300" LU dan 97˚ 30'
24.800" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias;
b. TK 17 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 18 dengan koordinat 1˚ 17' 31.314" LU dan 97˚ 28' 50.529" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 19 dengan koordinat 1˚ 17' 25.260" LU dan 97˚ 29'
21.240" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli;
c. TK 19 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 20 dengan koordinat 1˚ 17' 44.743" LU dan 97˚ 29' 57.435" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 21 dengan koordinat 1˚ 19' 01.164" LU dan 97˚ 29' 24.144" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli;
d. TK 21 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 22 dengan koordinat 1˚ 21' 08.420" LU dan 97˚ 28' 44.802" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai sampai pada TK 23 dengan koordinat 1˚ 20' 19.725" LU dan 97˚ 29' 34.212" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli;
e. TK 23 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 24 dengan koordinat 1˚ 20' 55.932" LU dan 97˚ 30' 27.108" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 25 dengan koordinat 1˚ 22' 05.285" LU dan 97˚ 30'
33.662" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli;
f. TK 25 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 26 dengan koordinat 1˚ 22' 56.644" LU dan 97˚ 29' 51.430" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 27 dengan koordinat 1˚ 23' 32.856" LU dan 97˚ 30'
27.180" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli;
g. TK 27 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 28 dengan koordinat 1˚ 24' 23.652" LU dan 97˚ 31' 00.065" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 29 dengan koordinat 1˚ 24' 11.016" LU dan 97˚ 31' 14.391" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli;
h. TK 29 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 30 dengan koordinat 1˚ 24' 21.988" LU dan 97˚ 31' 35.445" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 31 dengan koordinat 1˚ 24' 50.209" LU dan 97˚ 31' 38.968" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli; dan
i. TK 31 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 32 dengan koordinat 1˚ 24' 46.356" LU dan 97˚ 32' 06.616" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 33
dengan koordinat 1˚ 25' 14.973" LU dan 97˚ 32' 20.969" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli.
Your Correction
