Correct Article 1
PERMEN Nomor 78 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA DENGAN KOTA GUNUNGSITOLI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Nias Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara.
3. Kota Gunungsitoli adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
5. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara.
6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Your Correction
