Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Lampiran Romawi III Angka 2 Huruf a Angka 1) Huruf e) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
e) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNSD dibebankan pada APBD dengan mempedomani PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2. Ketentuan dalam Lampiran Romawi III Angka 2 Huruf b Angka 3) Huruf j) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
j) Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil atau lumpsum, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut:
1) Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Komponen sewa kendaraan hanya diberikan untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan
fasilitas setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
2) Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
3) Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
4) Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum;
5) Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum.
Standar satuan biaya untuk perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas.