Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Kebijakan Pengawasan adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan terhadap pemerintah daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah.
2. Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian Dalam Negeri berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Aparat Pengawas Internal Pemerintah, yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
5. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
6. Perangkat Daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.