Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal KSLN dilaksanakan di daerah, diselenggarakan atas dasar penerusan Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerusan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam rencana kerja tahunan atau bentuk dokumen Kerja Sama lainnya yang disepakati dan ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah bersama dengan pimpinan atau pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan mitra KSLN, dan pimpinan Unit Kerja yang menjadi mitra di Kementerian. (3) Penerusan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Unit Kerja yang menjadi mitra KSLN di Kementerian.
Your Correction