Correct Article 37
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Badan Swasta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai Badan Swasta Asing yang berbadan hukum di negara asalnya;
b. memiliki sumber pendanaan yang sah;
c. memperoleh rekomendasi dari kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA; dan
d. memiliki rencana program Kerja Sama yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian.
(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. salinan sertifikat pendirian organisasi dari kantor pusat beserta profil singkat organisasi yang bersangkutan;
b. surat komitmen pendanaan yang menyebutkan sumber pendanaan dan mekanisme penyalurannya;
c. surat rekomendasi dari kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA;
d. surat izin di bidang penanaman modal bagi Badan Swasta Asing yang melakukan usahanya di INDONESIA; dan
e. surat permohonan Kerja Sama yang dilengkapi dengan rencana Kerja Sama.
Your Correction
