Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Swasta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. terdaftar sebagai Badan Swasta Asing yang berbadan hukum di negara asalnya; b. memiliki sumber pendanaan yang sah; c. memperoleh rekomendasi dari kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA; dan d. memiliki rencana program Kerja Sama yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian. (2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. salinan sertifikat pendirian organisasi dari kantor pusat beserta profil singkat organisasi yang bersangkutan; b. surat komitmen pendanaan yang menyebutkan sumber pendanaan dan mekanisme penyalurannya; c. surat rekomendasi dari kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA; d. surat izin di bidang penanaman modal bagi Badan Swasta Asing yang melakukan usahanya di INDONESIA; dan e. surat permohonan Kerja Sama yang dilengkapi dengan rencana Kerja Sama.
Your Correction