Correct Article 34
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal menandatangani rancangan Memorandum Saling Pengertian dan rancangan arahan
program bersama dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing.
(2) Sekretaris Jenderal dapat mendelegasikan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Pusat.
Your Correction
