Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal menandatangani rancangan Memorandum Saling Pengertian dan rancangan arahan program bersama dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing. (2) Sekretaris Jenderal dapat mendelegasikan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Pusat.
Your Correction