Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal memfasilitasi penyusunan dan pembahasan rancangan Memorandum Saling Pengertian dan arahan program dengan Unit Kerja di Kementerian yang akan menjadi mitra Kerja Sama bersama organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing yang telah diverifikasi. (2) Pembahasan Memorandum Saling Pengertian dan arahan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan tim perizinan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing dan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Your Correction