Correct Article 32
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan lingkup program yang dikerjasamakan dan Unit Kerja di Kementerian yang akan menjadi mitra Kerja Sama.
Your Correction
