Correct Article 31
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. memperoleh izin prinsip dari Pemerintah;
b. memperoleh penunjukan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang luar negeri untuk bekerjasama dengan Kementerian;
c. mempunyai kantor perwakilan di INDONESIA;
d. memiliki sumber pendanaan yang sah; dan
e. memiliki rencana program Kerja Sama yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian.
(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. surat izin prinsip dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang luar negeri;
b. surat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang luar negeri perihal penunjukan organisasi kemasyarakatan didirikan oleh warga
negara asing sebagai mitra Kerja Sama dengan Kementerian;
c. surat keterangan mempunyai kantor perwakilan di INDONESIA, dengan melampirkan salinan sertifikat pendirian organisasi dari kantor pusat beserta profil singkat organisasi yang bersangkutan;
d. surat komitmen pendanaan yang menyebutkan sumber pendanaan dan mekanisme penyalurannya;
dan
e. surat permohonan Kerja Sama yang dilengkapi dengan rencana Kerja Sama.
Your Correction
