Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. memperoleh izin prinsip dari Pemerintah; b. memperoleh penunjukan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang luar negeri untuk bekerjasama dengan Kementerian; c. mempunyai kantor perwakilan di INDONESIA; d. memiliki sumber pendanaan yang sah; dan e. memiliki rencana program Kerja Sama yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian. (2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. surat izin prinsip dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang luar negeri; b. surat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang luar negeri perihal penunjukan organisasi kemasyarakatan didirikan oleh warga negara asing sebagai mitra Kerja Sama dengan Kementerian; c. surat keterangan mempunyai kantor perwakilan di INDONESIA, dengan melampirkan salinan sertifikat pendirian organisasi dari kantor pusat beserta profil singkat organisasi yang bersangkutan; d. surat komitmen pendanaan yang menyebutkan sumber pendanaan dan mekanisme penyalurannya; dan e. surat permohonan Kerja Sama yang dilengkapi dengan rencana Kerja Sama.
Your Correction