Correct Article 28
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
KSLN Kementerian dengan Lembaga Asing Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan dengan:
a. organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing; atau
b. Badan Swasta Asing.
Your Correction
