Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e dilakukan oleh Menteri atau pejabat di Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Dalam hal penandatanganan Naskah Kerja Sama memerlukan surat kuasa, Pusat memfasilitasi permohonan penerbitan surat kuasa kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penunjukan pejabat di Kementerian yang berwenang menandatangani Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan dan persamaan kedudukan pejabat yang menandatangani dari pihak mitra KSLN.
Your Correction