Correct Article 24
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Penyusunan rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh Unit Kerja yang menyampaikan usulan KSLN.
(2) Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. subyek Kerja Sama;
b. latar belakang;
c. maksud, tujuan, dan sasaran;
d. obyek Kerja Sama;
e. pembiayaan; dan
f. jangka waktu pelaksanaan.
(3) Unit Kerja yang mengusulkan KSLN melakukan analisis terhadap rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama dengan Pusat, biro hukum, dan Unit Kerja terkait.
Your Correction
