Correct Article 23
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Penjajakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh Unit Kerja di Kementerian yang mengajukan usulan KSLN untuk mengetahui peluang dan manfaat Kerja Sama bagi kepentingan nasional dan kebijakan strategis Kementerian.
(2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan melibatkan Pusat.
Your Correction
