Correct Article 22
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a disampaikan melalui surat penawaran yang berasal dari:
a. Kementerian kepada calon mitra KSLN; atau
b. calon mitra KSLN kepada Kementerian.
(2) Surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan yang diajukan oleh Unit Kerja di Kementerian.
(3) Surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh calon mitra KSLN kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Usulan yang diajukan oleh Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi kajian atau telaahan mengenai manfaat dan konsekuensi rencana KSLN dalam mendukung kepentingan nasional dan kebijakan strategis Kementerian.
Your Correction
