Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KSLN Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan melalui tahapan: a. prakarsa; b. penjajakan Kerja Sama; c. penyusunan rencana Kerja Sama; d. pembahasan Naskah Kerja Sama; dan e. penandatanganan Naskah Kerja Sama.
Your Correction