Correct Article 21
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
KSLN Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan melalui tahapan:
a. prakarsa;
b. penjajakan Kerja Sama;
c. penyusunan rencana Kerja Sama;
d. pembahasan Naskah Kerja Sama; dan
e. penandatanganan Naskah Kerja Sama.
Your Correction
