Correct Article 20
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
KSLN Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a. Kerja Sama Kementerian dengan kementerian negara asing atau sebutan lain; dan
b. Kerja Sama Kementerian dengan lembaga pemerintah nonkementerian negara asing atau sebutan lain.
Your Correction
