Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Kementerian dengan: a. Lembaga Pemerintah Negara Asing; b. Organisasi Internasional; dan c. Lembaga Asing Nonpemerintah.
Your Correction