Correct Article 18
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi madya, dibubuhkan stempel jabatan dan diberikan penomoran administrasi oleh biro/bagian yang menangani layanan umum.
Your Correction
