Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro hukum dapat melakukan pencermatan akhir, sebelum Perjanjian Kerja Sama dicetak pada kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). (2) Dalam hal hasil pencermatan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, biro hukum menyampaikan kajian/laporan secara tertulis kepada pejabat pimpinan tinggi madya pemrakarsa sebagai bahan pertimbangan atas kelanjutan Perjanjian Kerja Sama tersebut.
Your Correction