Correct Article 15
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Perjanjian Kerja Sama yang telah dibahas bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
(2) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kementerian dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
(3) Dalam hal substansi Perjanjian Kerja Sama melibatkan lebih dari 2 (dua) kewenangan di Kementerian, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), dicetak pada kertas biasa berukuran F4.
Your Correction
