Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian Kerja Sama yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, selanjutnya dilakukan pembahasan antara Unit Kerja pemrakarsa Kementerian bersama dengan para mitra Kerja Sama. (2) Unit Kerja pemrakarsa Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan biro hukum, Pusat, dan Unit Kerja terkait sesuai kebutuhan. (3) Hasil pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Unit Kerja pemrakarsa Kementerian bersama dengan mitra Kerja Sama diakomodir dalam berita acara kesepakatan. (4) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pejabat yang hadir. (5) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaporkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya Unit Kerja pemrakarsa dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
Your Correction