Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani Menteri atau Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disampaikan Pusat kepada biro hukum untuk dilakukan autentifikasi.
Your Correction