Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penandatanganan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani Nota Kesepahaman berdasarkan asas kesetaraan kedudukan dan asas kepatutan para pihak yang menandatangani. (3) Nota Kesepahaman yang ditandatangani Menteri dicetak pada kertas khusus berlogo garuda emas dan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal dicetak pada kertas biasa berukuran F4 dengan menggunakan logo Kementerian dan logo mitra Kerja Sama. (4) Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan secara seremonial atau sirkuler. (5) Dalam hal penandatanganan dilakukan secara sirkuler, terkait pencantuman tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun pada Nota Kesepahaman diberikan sesuai kesepakatan dan tidak menggunakan tanggal berlaku surut. (6) Nota Kesepahaman yang ditandatangani Menteri atau Sekretaris Jenderal dibubuhkan stempel jabatan dan diberikan penomoran administrasi oleh kepala biro umum.
Your Correction