Correct Article 10
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Nota Kesepahaman hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan kepada biro hukum untuk dicetak paling sedikit 2 (dua) rangkap pada kertas khusus atau kertas biasa.
(2) 2 (dua) rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarsipkan oleh:
a. biro umum; dan
b. mitra Kerja Sama.
(3) Nota Kesepahaman yang telah dicetak oleh biro hukum disampaikan kepada pimpinan tinggi madya pemrakarsa untuk membubuhkan paraf koordinasi paling lama 2 (dua) hari sejak penyampaian.
(4) Pimpinan tinggi madya pemrakarsa menyampaikan Nota Kesepahaman yang telah dibubuhkan paraf koordinasi kepada biro hukum untuk selanjutnya dibubuhkan paraf koordinasi oleh kepala biro hukum.
(5) Kepala biro hukum menyampaikan kepada kepala Pusat untuk membubuhkan paraf koordinasi dan menyampaikan Nota Kesepahaman kepada Menteri atau Sekretaris Jenderal untuk ditandatangani.
Your Correction
