Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dilakukan bersama Unit Kerja di Kementerian dan mitra Kerja Sama. (2) Unit Kerja di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pusat; b. biro hukum; dan c. Unit Kerja terkait materi muatan sebagai lingkup dalam Nota Kesepahaman. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan/atau virtual. (4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pencermatan substansi Nota Kesepahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah disepakati oleh para pihak dimuat dalam berita acara dan ditandatangani oleh pejabat yang hadir atau yang mewakili. (6) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara langsung dan/atau virtual.
Your Correction