Correct Article 8
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b, dilakukan oleh Kementerian dalam hal:
a. Menteri telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); dan
b. Sekretaris Jenderal telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.
(2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh biro hukum, Pusat, dan Unit Kerja terkait.
Your Correction
