Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Kementerian dalam hal: a. Menteri telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); dan b. Sekretaris Jenderal telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c. (2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh biro hukum, Pusat, dan Unit Kerja terkait.
Your Correction