Correct Article 7
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
Surat Penawaran dari Kementerian kepada Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan tahapan:
a. Unit Kerja pemrakarsa bersurat kepada Sekretaris Jenderal perihal usulan KSDN disertai pokok pikiran;
b. Sekretaris Jenderal menugaskan Pusat untuk melakukan kajian, telaahan, dan/atau pencermatan atas usulan KSDN;
c. hasil kajian, telaahan, dan/atau pencermatan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan; dan
d. hasil kajian, telaahan, dan/atau pencermatan yang telah disetujui oleh Sekretaris Jenderal selanjutnya
disampaikan kepada Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah untuk dilakukan penawaran KSDN.
Your Correction
