Correct Article 6
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Surat penawaran dari Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah kepada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b ditujukan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat pimpinan tinggi madya terkait dan Pusat.
(2) Pokok pikiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) yang disampaikan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah kepada Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal
(3) Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan koordinasi dimaksud pada ayat (2) dapat menugaskan secara bersama Pusat, biro hukum, dan Unit Kerja terkait.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk kajian, telaahan, dan/atau pencermatan.
(5) Sekretaris Jenderal menyampaikan surat penawaran dan hasil kajian, telaahan, dan/atau pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction
