Correct Article 5
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Perencanaan KSDN dilakukan dengan surat penawaran yang berasal dari:
a. Lembaga Pemerintah kepada Kementerian;
b. Lembaga Nonpemerintah kepada Kementerian;
c. Kementerian kepada Lembaga Pemerintah; atau
d. Kementerian kepada Lembaga Nonpemerintah.
(2) Surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan pokok pikiran mengenai urgensi dan kebutuhan penyelenggaraan KSDN serta komitmen kepatuhan hukum.
Your Correction
