Correct Article 4
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, dilakukan oleh Kementerian dengan berpedoman pada rencana strategis Kementerian atau rencana kerja pemerintah.
(2) Dalam hal Kerja Sama tidak termuat dalam rencana strategis Kementerian atau rencana kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kerja Sama dapat dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. pemenuhan pelayanan publik;
b. kebijakan bersifat strategis; dan/atau
c. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
