Correct Article 48
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan KSDN dan KSLN di bidang akademik kepada Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KSDN dan KSLN di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan rektor.
Your Correction
