Correct Article 47
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
Pelaksanaan Kerja Sama melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
