Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian dapat ikut serta sebagai instansi penjuru atau sebagai anggota kesekretariatan dalam Organisasi Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara keikutsertaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat.
Your Correction