Correct Article 46
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Kementerian dapat ikut serta sebagai instansi penjuru atau sebagai anggota kesekretariatan dalam Organisasi Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara keikutsertaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat.
Your Correction
