Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KSDN dan KSLN berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. manfaat pelaksanaan Kerja Sama; dan b. kesesuaian pelaksanaan Kerja Sama dengan rencana Kerja Sama. (3) Kepala Pusat menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Your Correction