Correct Article 44
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Pusat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KSDN dan KSLN berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. manfaat pelaksanaan Kerja Sama; dan
b. kesesuaian pelaksanaan Kerja Sama dengan rencana Kerja Sama.
(3) Kepala Pusat menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Your Correction
