Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kerja melaporkan pelaksanaan KSDN dan KSLN kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Juni dan Desember atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction