Correct Article 43
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Unit Kerja melaporkan pelaksanaan KSDN dan KSLN kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan pada bulan Juni dan Desember atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
