Correct Article 42
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Pinjaman dan hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan Pusat.
Your Correction
