Correct Article 41
PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
Pendanaan KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau mitra KSLN; atau
b. pinjaman dan hibah luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
