Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 3. Kerja Sama adalah kegiatan untuk mencapai tujuan bersama atas dasar kesepakatan antara Kementerian dengan pihak lain dalam lingkup tugas dan fungsi. 4. Kerja Sama Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat KSDN adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Kementerian dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah yang berkedudukan di dalam negeri. 5. Kerja Sama Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KSLN adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Kementerian dengan lembaga pemerintah negara asing, organisasi internasional, dan lembaga asing nonpemerintah. 6. Lembaga Pemerintah adalah instansi pemerintah di pusat. 7. Lembaga Nonpemerintah adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan lembaga lain yang berbadan hukum. 8. Lembaga Pemerintah Negara Asing adalah seluruh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, mitra pembangunan, dan/atau bentuk lainnya yang sejenis yang dibentuk oleh negara asing. 9. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah. 10. Lembaga Asing Nonpemerintah adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing, badan swasta asing dan/atau bentuk lainnya yang sejenis yang didirikan oleh warga negara asing. 11. Badan Swasta Asing adalah badan usaha/lembaga berbadan hukum yang berdomisili dan didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk menjalankan usaha di bidang tertentu. 12. Unit Kerja adalah unsur pelaksana tugas sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, direktorat jenderal, badan, dan institut pemerintahan dalam negeri di kementerian. 13. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada sekretariat jenderal Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 14. Pusat adalah Unit Kerja yang membidangi fasilitasi Kerja Sama dan berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian. 15. Nota Kesepahaman atau sebutan lainnya adalah dokumen yang dibuat oleh Kementerian dengan mitra Kerja Sama di dalam negeri untuk menguraikan kesepakatan yang bersifat umum, yang tidak mengikat secara keseluruhan, dan merupakan dokumen awal untuk terjadinya Kerja Sama. 16. Perjanjian Kerja Sama/Naskah Kerja Sama/ Memorandum Saling Pengertian atau sebutan lainnya adalah dokumen Kerja Sama antara Kementerian dengan mitra Kerja Sama di dalam dan luar negeri yang berisi kesepakatan tentang apa yang akan dilakukan oleh para pihak selama periode Kerja Sama.
Your Correction