Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penduduk Nonpermanen yang melampaui batasan waktu paling lama 1 (satu) tahun dan bertujuan menetap, wajib melapor kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Kabupaten/Kota untuk mendapat surat keterangan pindah. (2) Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el bagi Penduduk yang bersangkutan. (3) Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan percepatan perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Percepatan perubahan atau penerbitan KTP-el dilakukan dengan menggunakan identitas kependudukan digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction