Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap data Penduduk Nonpermanen secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap data Penduduk Nonpermanen di provinsi. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap data Penduduk Nonpermanen di kabupaten/kota.
Your Correction