Correct Article 14
PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap data Penduduk Nonpermanen secara nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap data Penduduk Nonpermanen di provinsi.
(3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap data Penduduk Nonpermanen di kabupaten/kota.
Your Correction
