Correct Article 13
PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
Current Text
(1) Pelaporan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan secara berjenjang meliputi:
a. bupati/wali kota melalui kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota memberikan laporan rekapitulasi Penduduk Nonpermanen kepada kepala Disdukcapil Provinsi setiap 3 (tiga) bulan;
b. gubernur melalui kepala Disdukcapil Provinsi memberikan laporan rekapitulasi Penduduk
Nonpermanen kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil setiap 6 (enam) bulan; dan
c. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan Laporan Rekapitulasi Penduduk Nonpermanen kepada Menteri setiap tahun.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. laporan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota kepada kepala Disdukcapil Provinsi menggunakan formulir dengan kode F.1-16;
b. laporan kepala Disdukcapil Provinsi kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggunakan formulir dengan kode F.1-17; dan
c. laporan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada menteri menggunakan formulir dengan kode F.1-18.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction
