Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan Penduduk Nonpermanen secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) melalui sistem pendukung layanan SIAK yang dibangun, dikembangkan, dan dilakukan pemeliharaan oleh Ditjen. (2) Sistem pendukung layanan SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk pelaporan Penduduk Nonpermanen mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.
Your Correction