Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan Penduduk Nonpermanen dapat dilaksanakan secara daring. (2) Dalam hal pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pelaporan dilakukan secara manual.
Your Correction