Correct Article 11
PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
Current Text
(1) Pelaporan Penduduk Nonpermanen dapat dilaksanakan secara daring.
(2) Dalam hal pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pelaporan dilakukan secara manual.
Your Correction
