Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan ayat (3) paling sedikit untuk bidang: a. kesehatan digunakan untuk keperluan verifikasi dan pendataan bagi lembaga kesehatan; b. pendidikan digunakan untuk verifikasi domisili nonpermanen; c. tenaga kerja digunakan untuk keperluan verifikasi bidang ketenagakerjaan; d. perbankan digunakan untuk keperluan verifikasi bagi lembaga perbankan; dan e. sosial digunakan untuk keperluan verifikasi dan pendataan bagi lembaga sosial. (2) Pemanfaatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang. (3) Pemanfaatan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dapat digunakan untuk pertimbangan alokasi anggaran kecuali dana alokasi khusus dan dana alokasi umum. (4) Pemanfaatan pembangunan demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d digunakan sebagai informasi untuk keperluan pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota DPRD, dan pemilihan kepala desa. (5) Pemanfaatan penegakkan hukum dan pencegahan kriminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e digunakan sebagai informasi untuk keperluan bagi aparat penegak hukum.
Your Correction