Correct Article 10
PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
Current Text
(1) Pemanfaatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan ayat (3) paling sedikit untuk bidang:
a. kesehatan digunakan untuk keperluan verifikasi dan pendataan bagi lembaga kesehatan;
b. pendidikan digunakan untuk verifikasi domisili nonpermanen;
c. tenaga kerja digunakan untuk keperluan verifikasi bidang ketenagakerjaan;
d. perbankan digunakan untuk keperluan verifikasi bagi lembaga perbankan; dan
e. sosial digunakan untuk keperluan verifikasi dan pendataan bagi lembaga sosial.
(2) Pemanfaatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang.
(3) Pemanfaatan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dapat digunakan untuk pertimbangan alokasi anggaran kecuali dana alokasi khusus dan dana alokasi umum.
(4) Pemanfaatan pembangunan demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d digunakan
sebagai informasi untuk keperluan pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota DPRD, dan pemilihan kepala desa.
(5) Pemanfaatan penegakkan hukum dan pencegahan kriminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e digunakan sebagai informasi untuk keperluan bagi aparat penegak hukum.
Your Correction
