Correct Article 9
PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
Current Text
(1) Data Penduduk Nonpermanen dimanfaatkan oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. lembaga pengguna; dan
d. Penduduk.
(2) Pemanfaatan data Penduduk Nonpermanen oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c digunakan untuk:
a. pelayanan publik;
b. perencanaan pembangunan;
c. alokasi anggaran;
d. pembangunan demokrasi; dan
e. penegakkan hukum dan pencegahan kriminal.
(3) Pemanfaatan data Penduduk Nonpermanen bagi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk kemudahan pelayanan publik.
Your Correction
