Correct Article 7
PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN
Current Text
Kerja sama pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan institusi paling sedikit terdiri atas:
a. pengelola apartemen atau asrama berbadan hukum;
b. yayasan yang bergerak di bidang sosial;
c. lembaga swadaya masyarakat;
d. organisasi nonprofit;
e. organisasi kemasyarakatan;
f. perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga;
g. perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik; dan
h. institusi pendidikan.
Your Correction
